.breadcrumbs{padding:0 5px 5px 0;margin:0 0 5px;font-size:11px;border-bottom:1px dotted #ccc;font-weight:normal}
Latest Movie :
Recent Movies

Pengertian CV



Pengertian CV           
Persekutuan Komanditer atau yang sering disebut CV menurut Pasal 19 KUHD adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, serta bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan itu. 

Perseroan Terbatas (PT) (bahasa Belanda: Naamloze Vennootschap) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.[1] Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
Usaha Dagang (UD) atau Usaha Perorangan

1.Pengertian

Kegiatan usaha dagang adalah kegiatan membeli dan menjual kembali barang atau jasa dengan tujuan mencari keuntungan termasuk menjadi perantara dari kegiatan tersebut. Usaha dagang umumnya didirikan oleh perorangan.

PERBEDAAN ANTARA PT
Seringkali saat hendak membentuk suatu bentuk badan usaha, kita bingung mau memilih yang mana. Ada beberapa bentuk badan usaha yang kita kenal, antara lain CV (Comanditaire Venootschaap), Perusahaan Dagang/Perusahaan Perorangan, Firma dan Perseroan Terbatas. Yang paling banyak dikenal dan digunakan oleh masyarakat adalah bentuk CV dan PT. Firma banyak digunakan untuk usaha jasa, antara lain jasa hukum, sedangkan untuk Perusahaan Dagang/Perusahaan Perorangan digunakan oleh perorangan yang memulai usaha kecil-kecilan seperti warung.
Lalu apakan bedanya CV dan PT, kapan kita menggunakan CV dan Kapan kita menggunakan PT? Perbedaan yang mendasar antara CV dan PT adalah status hukumnya. CV adalah badan usaha tidak berbadan hukum, sedangkan PT adalah badan usaha berbadan hukum. CV merupakan persekutuan dari dua jenis pesero, yaitu pesero aktif dan pesero pasif. Pesero Aktif disebut juga pesero pengurus, biasa diberi jabatan Direktur dan yang lain merupakan pesero pasif. Pesero Aktif adalah pesero yang mempunyai tugas melakukan segala tindakan pengurusan atas CV tersebut, dan bertanggung jawab penuh atas segala tindakan pengurusan yang dilakukannya bahkan sampai dengan harta pribadinya apabila dituntut oleh pihak ketiga yang merasa dirugikan, sedangkan Pesero Pasif hanya menyetorkan modal.
Biaya yang dikeluarkan untuk mendirikan sebuah CV relatif lebih murah dibandingkan dengan membuat suatu PT, karena CV tidak memerlukan proses pengesahan sebagai badan hukum sampai ke Menteri Kehakiman.CV hanya perlu didaftarkan pada pengadilan negeri setempat tempat domisili dari CV dan mengurus beberapa surat sesuai bidang usaha CV tersebut. Dalam pendirian CV tidak ada proses pengecekan nama, jadi ada kemungkinan antara CV yang satu dengan yang lainnya terdapat kesamaan nama. PT harus mendapatkan Pengesahan sebagai badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
Sebelum itu nama PT yang akan didirikan wajib dicek terlebih dahulu untuk menghindari terjadinya kesamaan nama. Perbedaan lainnya PT merupakan kumpulan modal dalam bentuk saham dan dengan telah disahkannya PT tersebut oleh Menteri, maka telah ada status badan hukumnya.Apabila terjadi tuntutan maka tanggung jawab para pemegang saham hanya sebesar saham yang dimilikinya saja. Tanggung jawab dalam PT terbatas, sedangkan dalam CV tidak terbatas bahkan bisa sampai dengan harta pribadinya.
Dalam CV perbandingan modal antar pesero tidak terlihat karena dalam Anggaran Dasar CV hanya menyebutkan jumlah modal dasar, tidak ada pengaturan mengenai komposisi modal antar pesero, berbeda dengan PT yang merupakan kumpulan modal dimana ada pembagian komposisi antar pemegang saham. Perlu diingat karena CV tidak memiliki status badan hukum, maka tidak dapat memiliki asset berupa tanah, sedangkan PT berstatus badan hukum jadi bisa memiliki asset berupa tanah. Anda perlu menimbang-nimbang beberapa hal dalam memilih jenis badan usaha selain dari biaya yang harus dikeluarkan untuk pendiriannya, antara lain segi keamanan dan resiko.


Hal ini penting untuk dipertimbangkan karena menjalankan usaha tidak hanya dalam 1-2 hari tapi tentunya jangka panjang.Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
CIRI-CIRI CV, PT, YAYASAN, KOPERASI, UD
. Ciri-ciri perusahaan perseorangan  PT
Adapun ciri-ciri perusahaan perseorangan antara lain :
1. Dimiliki perseorangan (individu atau perusahaan keluarga)
2. Pengelolaannya sederhana
3. Modalnya relative tidak terlalu besar
4. Kelangsungan usahanya tergantung pada para pemiliknya
5. Nilai penjualannya dan nilai tambah yang diciptakan relative kecil
 Ciri CV
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Kebaikan :
• Kemampuan manajemen lebih besar
• Proses pendirianya relatif mudah
• Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
• Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
• Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
• Sulit menarik kembali modal
• Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu

KOPERASI
Bagi masyarakat Indonesia koperasi sudah tidak asing lagi, karena kita sudah merasakan jasa Koperasi dalam rangka keluar dari kesulitan hutang lintah darat. Secara harfiah Kpoerasi yang berasal dari bahasa Inggris Coperation terdiri dari dua suku kata :
Co berarti bersama dan operation berarti bekerja.
Jadi koperasi berarti bekerja sama,sehingga setiap bentuk yang bekerja sama selalu disebut dengan koperasi.
Pengertian pengertian pokok tentang Koperasi :
Merupakan perkumpulan orang orang termasuk badan hukum yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Kerugian dan keuntungan ditanggung dan dinikmati bersama secara adil.
Pengawasan dilakukan oleh anggota.
Mempunyai sifat saling tolong menolong.
.YAYASAN
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.


Usaha dagang adalah perusahaan yang membeli barang dagangan dari pemasok dan menjualnya kembali kepada pelanggan tanpa diproses terlebih dahulu atau tanpa diubah bentuknya. Bentuk perusahaan dagang, antara lain supermarket, penyalur atau distributor, retailer, dan pengecer.

Berdasarkan definisi perusahaan dagang, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri usaha dagang, yaitu sebagai berikut.
a. Perusahaan dagang membeli barang dagangan untuk dijual kembali kepada pelanggan.
b. Barang dagangan yang dibeli tidak diproses terlebih dahulu sebelum dijual kepada pelanggan.
c. Dalam menghasilkan pendapatan, dilakukan transaksi pembeliandan penjualan barang dagangan.
d. Penjualan merupakan pendapatan untuk perusahaan dagang.
e. Biaya untuk memperoleh barang dagangan dilaporkan sebagai harga pokok penjualan.
f. Barang dagangan yang belum terjual disebut persediaan barang dagangan yang dilaporkan sebagai aktiva lancar dalam neraca

Puisi anekdot dan Stukturnya

Asslamualaikum Wr Wb
Hai sobat-sobat semua...udah lama ya kita gk jumpa, karena  sebagai ibu rumahtangga kesibukan  yang sehari-hari menyita waktu...sehingga saya jarang menulis.Di sini  saya akan  menulis tentang  contoh puisi anekdot dan sturukturnya....
Coba sobat  Baca ya siapa tahu tulisan saya ini bermanfaat bagi sobat semua



A. HANCURNYA PARTAI
                       Indonesia punya banyak sekali partai
Tetapi sayangnya
Banyak partai yang miskin figure
Banyak partai yang miskin institusi
Banyak partai yang ide
Banyak partai yang miskin kerja

Tapi aku berpikir dan berpandapat
Lebih baik partai dibuat dua saja
Kemudian tingkatkan kwalitas pemerintahanya
Biar partainya sedikit
Tapi institusinya lenkap dan berkwalitas

Biar partainya sediki
tapi sembako murah
Biar partainya sedikit
Penting Negara tak punya hutang
Biar partainya sedikit penting sekolah murah
Biar partainya sedikit
Tapi dipegang tokoh berwalitas
Biar partainya sedikit tap
Asal kadernya produktif dan berkwalita
Biar partainya sedikit
Asal tidak korupsi


STRUKTUR ISI:
·         Judul:
Hancurnya  Partai

·         Abstrak
       Indonesia mempunyai banyak partai


·         Orientasi:
Keadaan Indonesia  yang kacau  karena inginkan kekuasaan
Tapi sayangnya, banyak partai yang miskin figure, miskin intitusi, miskin ide dan miskin kerja.


·         Krisis:
Penulis berpendapat , sebaiknya partai dibuat  dua, biarnya partainya sedikit tapi institusinya lengkap dan berkwalitas.

·         Reaksi:
Biar partainya sedikit yang penting sembakonya murah
Biar partainya sedikit yang penting tak punya hutang
Biar partainya sedikit yang penting sekolah murah


·         Koda:
Walau partainya sedikit tapi kadernya produktif dan kreatif, dan di pegang oleh tokoh yang berkwalitas dan satu lagi tidak korupsi.


LAGUNYA NEGERI INI

Saat matahari merapat di ufuk barat
ku duduk di baringan teras rumah
bersama ayahku mengharapkan secerca harapan
hanya untuk kemajuan negeri ini......

Sungguh lucunya negeri ini!!
maling sapi dihukum mati
tapi korupsi di biarkan menjadi
ada yang masuk jeruji besi

tapi ada yang nonton tenis di Bali!!!
Dimana petingi negeri ini???
Hingga negeri ini runtuh sendiri??
Apakah hanya berdiam diri???

Hei para petinggi negeri!!!
kau hanyalah seorang biang keladi!!!
Melelang janji - janji basi
hanya untuk melampiaskan nafsumu sendiri!!
Sebenarnya kau ini siapa???
Pemimpin bangsa??
Ataukah hanya.....
Seorang penggelembung dana negara???

Kau hanyalah.....
tikus berdasi yang duduk di kursi empuk
di hiasi dengan baju berdasi
serta sepatu mengkilap

Sepatumu yang mengkilap....
itulah yang menyilaukan hatimu
sampai - sampai kau merampas hak kami
dan juga menghancurkan...
secerca harapan untuk kemajuan negeri ini...

Kau memang tak pantas...
hidup di bumi pertiwi ini..
lebih baik kau hidup.....
dibalik tralis besi....
dengan uang milyaran - milyaranmu tadi


Struktur

Abstraksi:
 Saat matahari merapat di ufuk barat
ku duduk di baringan teras rumah
bersama ayahku mengharapkan secerca harapan
hanya untuk kemajuan negeri ini......
Orientasi:
Sungguh lucunya negeri ini!!
maling sapi dihukum mati
tapi korupsi di biarkan menjadi
ada yang masuk jeruji besi

tapi ada yang nonton tenis di Bali!!!
Dimana petingi negeri ini???
Hingga negeri ini runtuh sendiri??
Apakah hanya berdiam diri???
Krisis:
Hei para petinggi negeri!!!
kau hanyalah seorang biang keladi!!!
Melelang janji - janji basi
hanya untuk melampiaskan nafsumu sendiri!!
Sebenarnya kau ini siapa???
Pemimpin bangsa??
Ataukah hanya.....
Seorang penggelembung dana negara???

Reaksi: 
Kau hanyalah.....
tikus berdasi yang duduk di kursi empuk
di hiasi dengan baju berdasi
serta sepatu mengkilap

Sepatumu yang mengkilap....
itulah yang menyilaukan hatimu
sampai - sampai kau merampas hak kami
dan juga menghancurkan...
secerca harapan untuk kemajuan negeri ini...


Koda: 
Para koruptor tidak pantas hidup dibumi pertiwi ini, koruptor hanya pantas duduk si dalam penjara (terali besi)


 ASAP BERACUN

 Apa yang kau rasa
yang kau rasa
Entah apa yg Panas,sesak terjadi
Kabut beracun disana-sini

               Malangnya lingkungan ini
               Kini telah teracuni
               Aku tak tau lagi apa yang terjadi nanti
               Apa semua akan mati

Disini racun
Disana racun
Apa yang kau hirup racun
Apa asap ini asap racun

              Si hijau itu sudah rusak
              Dan asap racun terus menyerang
              Apa pahlwan hijau kita sudah mati
              Lalu siapa yang mengusirnya







STRUKTUR ISI:
v  Judul:
Asap beracun


         Abstrak
Suasana  yang panas  yang dirasakan penulis



         Orientasi:
Pada suatu lingkungan  yang sudah terkena polusi lingkungan

         Krisis:
terjadinya kerusakan lingkungan hingga terjadi polusi udara , polusi udara dapat mengangu kesehatan manusia, polusi udara ini berasal dari asap kenderaan bermotor,asap pabrik dan dari sisa pembakaran dll

               


         Reaksi:
Malangnya lingkungan ini
Kini telah teracuni
                Aku tak tau lagi apa yang terjadi nanti
                Apa semua akan mati

Disini racun
Disana racun
Apa yang kau hirup racun
Apa asap ini asap racun

         Koda:
 Tak adalagi hutan-hutan yang hijau  yang ramah lingkungan Dengan terjadinya polusi udara ini,  hingga menyebabkan pencemaran udara siapa yang bertanggung jawabkan semua itu?????


SEMOGA BERMANFAAT YA














 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Blog lussy Chandra - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger